Contoh Pelanggaran
Etika
Dalam
5 Hari, 5.644 Kendaraan Gunakan Trotoar dan Lawan Arus
Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggalakkan razia terhadap pengendara yang
melintas di trotoar atau pedestrian. Hal itu dilakukan seiring maraknya
pelanggaran yang dilakukan para pengendara motor di Jakarta dengan merampas hak
pejalan kaki.
Kasubdit
Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto
mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi ini selama lima hari, terhitung
mulai 17-21 Juli 2017. Selama itu, jumlah pelanggar yang berhasil ditindak
mencapai 5.000 lebih pengendara.
"Pelanggaran
lawan arus dan pedestrian trotoar, selama 5 hari sebanyak 5.644
kendaraan," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin
(24/7/2017).
Alih-alih
mengurangi kemacetan, kata Budi, penggunaan trotoar sebagai lintasan kendaraan
justru semakin menimbulkan kesemrawutan. Sebab fasilitas umum tidak digunakan
sebagaimana fungsinya.
"Situasi
ini juga tentunya akan berdampak pada terlanggarnya hak-hak pejalan kaki dan
dapat mereduksi keselamatan pejalan kaki," tutur dia.
Dia
menjelaskan, hak dan kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga
pelanggarnya dapat dijatuhi pidana dan sanksi denda.
"Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan
keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500.000," ucap Budi.
Untuk
mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, Ditlantas Polda Metro Jaya
telah melakukan upaya-upaya sinergis, mulai dari kegiatan preemtif, preventif,
hingga penegakan hukum. Polisi juga menggandeng Satpol PP untuk menertibkan
pedagang yang berjualan di atas trotoar.
"Langkah
ini diharapkan sebagai proses edukasi, pencerahan, pembelajaran yang pada
akhirnya akan terbangun sikap disiplin dan budaya tertib berlalu lintas,"
Budiyanto menandaskan.
Sumber
http://news.liputan6.com/read/3033138/dalam-5-hari-5644-kendaraan-gunakan-trotoar-dan-lawan-arus
Analisis
Menurut
kami, artikel ini sangat jelas menyinggung etika berkendara di jalan raya
khususnya bagi pengendara sepeda motor. Jalan trotoar/pedestrian merupakan
jalur khusus bagi pejalan kaki dan sangat tidak diperkenankan bagi pengendara
motor melintas di jalur tersebut. Pelanggaran etika seperti ini sangat tidak
baik, mengingat para pengguna jalan trotoar/pedestrian dapat terganggu bahkan
terluka akibat dari pengendara motor yang tidak bertanggung jawab.
Contoh Pelanggaran Kode Etik
Langgar Kode Etik, Ketua KPU DKI Dapat Peringatan dari
DKPP
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Teradu I Ketua KPU DKI
Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik. Namun Teradu II Ketua Bawaslu DKI
Mimah Susanti dan Teradu III Anggota Bawaslu DKI Dahlia Umar tak terbukti
melanggar kode etik.
"Atas
uraian fakta, DKPP berpendapat teradu I Ketua KPU DKI melanggar kode etik,
teradu II Ketua Bawaslu DKI dan teradu III Anggota Bawaslu tidak terbukti
melanggar kode etik pemilu," kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat
membacakan putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat
(7/4/2017).
Meski
melanggar kode etik, DKPP tak menjelaskan detail pelanggaran kode etik yang
dilakukan Sumarno selaku Teradu I. Akan tetapi, Nur Hidayat menjelaskan pokok
perkara yang dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Menimbang
dalil, DKPP tidak akan perlu menanggapi kesimpulan, teradu I dan teradu II dan
teradu III yang tidak terbukti," kata Nur Hidayat.
Nur
Hidayat membacakan pokok perkara yang diadukan terhadap Sumarsono. Pertama,
Teradu I tidak berusaha menghindari pertemuan Cagub Anies pada saat dilakukan
pemungutan suara ulang di TPS 29 Kalibata. Bahkan Teradu I membiarkan Anies
meneriakan yel-yel bersama pendukungnya.
Kedua,
Teradu I tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan masyarakat pemilik KTP yang
disampaikan ke Rumah Lembang. Para pemilik KTP tersebut tidak mendapat hak
pilih di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Ketiga,
Teradu I pada kurun 2-8 Desember 2016 memasang profile picture whatsapp demo
212. Tindakan tersebut merupakan indikasi dari keberpihakan Teradu kepada
kandidat tertentu.
Keempat,
Teradu I tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatan khususnya
dengan Cagub Anies yakni mantan aktivis HMI MPO. Hal ini dapat merusak
independensi Teradu selaku penyelenggara pemilu.
Kelima,
Teradu I selaku penyelenggara pemilu diduga bersikap tidak netral dan
menunjukan keberpihakan pada salah satu paslon.
Keenam,
Teradu I memberikan perlakuan yang berbeda kepada para paslon gubernur dan
wakil gubernur.
Enam
hal itu adalah pokok perkara yang disidangkan oleh DKPP berdasarkan aduan dari
pengadu. Namun, DKPP tidak menjelaskan Sumarno dinyatakan melanggar kode etik
atas perkara yang mana.
Atas
putusan di atas, kata Nur Hidayat, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada
Sumarno. Namun bagi Dahliah dan Mimah namanya akan direhabilitasi. DKPP
memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melaksanakan putusan tersebut.
"DKPP
mengabulkan pokok perkara sebagian menjatuhkan sanksi kepada Sumarno dan
merehabilitasi nama teradu II dan III. Keempat memerintah KPU RI melaksankan keputusan
ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, kelima Bawaslu RI melaksankan keputusan
ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, keenam memerintahkan Bawaslu mengawasi
keputusan ini. Demikian putusan sudah dibacakan," tutup dia.
Analisis
Menurut kami, artikel tersebut
dengan jelas menerangkan bahwa Teradu I Ketua KPU DKI melanggar kode etik
sebagai penyelenggara pilkada. Sumarno selaku Teradu I, seharusnya memiliki
sikap yang netral dan tidak berkepihakan kepada calon gubernur dan calon wakil
gubernur tertentu. Namun, DKPP jelas menemukan enam bukti bahwa Sumarno selaku
Teradu I telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-3468411/langgar-kode-etik-ketua-kpu-dki-dapat-peringatan-dari-dkpp
Contoh Pelanggaran Etiket
Pesawat Amerika Terpaksa Dievakuasi karena Kentut
Penumpang
Sebuah pesawat salah satu maskapai
Amerika Serikat, American Airlines, terpaksa harus dievakuasi karena penyebab
yang mungkin terkesan sepele—kentut penumpang. Kejadian evakuasi semua orang di
pesawat tersebut berlangsung di Bandara Internasional Raleigh Durham, North
Carolina, Amerika Serikat (AS) hari Minggu (16/7/2017) lalu. Berita ini bahkan
menjadi ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut
laporan WBTV yang dikutip dari Internasional.sindonews.com, Kamis (20/7/2017),
peristiwa tersebut dimulai ketika seorang penumpang mengeluh mual dan sakit
kepala. Tak lama berselang, bau menyengat mulai tercium dan menyebar sehingga
semua orang di pesawat terpaksa dievakuasi.
Charlotte
Observer, salah satu media lokal setempat, kemudian melaporkan bahwa penyelidikan yang dilakukan
petugas bandara menetapkan seseorang (penumpang) telah “buang gas”.
Namun,
maskapai American Airlines menampik hal tersebut. Pihak maskapai mengaku, pesawat
tidak beroperasi karena ditemukannya masalah mekanis dan bau di kabin.
”Tapi
bukan karena ‘buang gas’ seperti yang disebutkan,” tutur pihak maskapai melalui
seorang juru bicara kepada WNCN, Senin (17/7/2017).
Walau
sudah dibantah pihak maskapai bahwa kentut bukan penyebab evakuasi, publik
pengguna media sosial sudah terlanjur ramai mengomentari insiden ynag kini
menjadi viral tersebut.
Pengguna
akun Twitter @cbsmireya menulis; “‘Buang gas’ memaksa penumpang dari pesawat di
bandara Raleigh-Durham. Ya, Anda membaca Tweet ini dengan benar”.
Pengguna
akun Twitter @CahnEmily menulis, “Alih-alih turbulensi, pesawat ini menabrak
perut kembung.”
Sedangkan
akun Twitter @StealthBeth mencuitkan, “Pesawat American Airlines dialihkan ke
North Carolina dan terpaksa memindahkan penumpang karena pelanggan buang gas.”
Sementara
itu, pengguna akun @goldengateblond menuliskan dengan nada berkelakar; “Apakah
itu gas mustard?”.
Seperti
diketahui, demi alasan kenyamanan seluruh pihak, segala sesuatu yang beraroma
tajam memang dihindari setiap awak pesawat selama penerbangan. Dan ini
merupakan bagian dari etika universal dalam dunia penerbangan.
Untuk
menghindari mabuk udara di pesawat, sangat disarankan agar semalam sebelumnya
penumpang tidak mengonsumsi makanan atau minuman yang beraroma tajam atau
pekat. Bau makanan yang kuat seperti bawang putih atau saos mustard, bau kaki,
bau kentut, bekas popok anak, alkohol serta bebauan lainnya yang beraroma tajam
sebaiknya dihindari, mengingat aroma tersebut akan melekat lama di dalam kabin
dan tak mudah dinetralisir.
Sumber: http://www.suratkabar.id/45351/news/pesawat-amerika-terpaksa-dievakuasi-karena-kentut-penumpang
Analisis
Etiket hanya berlaku dalam
pergaulan, jika tidak ada orang lain etiket tidak berlaku. Pernyataan ini
sangat berkenaan sekali dengan artikel diatas, dalam hal ini buang gas/kentut.
Buang gas/kentut tidak menjadi masalah ketika kita berada dalam keadaan
sendiri, tetapi akan menjadi sangat tidak sopan ketika berada dengan banyak
orang terkhususnya di dalam pesawat. Walau ‘sepele’ namun hal ini sangat
penting, mengingat bau menyengat sangat dilarang di dalam kabin pesawat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar