Rabu, 15 November 2017

Contoh Pelanggaran Etika, Kode etik, dan Etiket

Contoh Pelanggaran Etika
Dalam 5 Hari, 5.644 Kendaraan Gunakan Trotoar dan Lawan Arus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggalakkan razia terhadap pengendara yang melintas di trotoar atau pedestrian. Hal itu dilakukan seiring maraknya pelanggaran yang dilakukan para pengendara motor di Jakarta dengan merampas hak pejalan kaki.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi ini selama lima hari, terhitung mulai 17-21 Juli 2017. Selama itu, jumlah pelanggar yang berhasil ditindak mencapai 5.000 lebih pengendara.
"Pelanggaran lawan arus dan pedestrian trotoar, selama 5 hari sebanyak 5.644 kendaraan," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Alih-alih mengurangi kemacetan, kata Budi, penggunaan trotoar sebagai lintasan kendaraan justru semakin menimbulkan kesemrawutan. Sebab fasilitas umum tidak digunakan sebagaimana fungsinya.
"Situasi ini juga tentunya akan berdampak pada terlanggarnya hak-hak pejalan kaki dan dapat mereduksi keselamatan pejalan kaki," tutur dia.
Dia menjelaskan, hak dan kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga pelanggarnya dapat dijatuhi pidana dan sanksi denda.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ucap Budi.
Untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan upaya-upaya sinergis, mulai dari kegiatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Polisi juga menggandeng Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar.
"Langkah ini diharapkan sebagai proses edukasi, pencerahan, pembelajaran yang pada akhirnya akan terbangun sikap disiplin dan budaya tertib berlalu lintas," Budiyanto menandaskan.
Sumber   http://news.liputan6.com/read/3033138/dalam-5-hari-5644-kendaraan-gunakan-trotoar-dan-lawan-arus
Analisis

            Menurut kami, artikel ini sangat jelas menyinggung etika berkendara di jalan raya khususnya bagi pengendara sepeda motor. Jalan trotoar/pedestrian merupakan jalur khusus bagi pejalan kaki dan sangat tidak diperkenankan bagi pengendara motor melintas di jalur tersebut. Pelanggaran etika seperti ini sangat tidak baik, mengingat para pengguna jalan trotoar/pedestrian dapat terganggu bahkan terluka akibat dari pengendara motor yang tidak bertanggung jawab.

Contoh Pelanggaran Kode Etik
Langgar Kode Etik, Ketua KPU DKI Dapat Peringatan dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Teradu I Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik. Namun Teradu II Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dan Teradu III Anggota Bawaslu DKI Dahlia Umar tak terbukti melanggar kode etik.
"Atas uraian fakta, DKPP berpendapat teradu I Ketua KPU DKI melanggar kode etik, teradu II Ketua Bawaslu DKI dan teradu III Anggota Bawaslu tidak terbukti melanggar kode etik pemilu," kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Meski melanggar kode etik, DKPP tak menjelaskan detail pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno selaku Teradu I. Akan tetapi, Nur Hidayat menjelaskan pokok perkara yang dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Menimbang dalil, DKPP tidak akan perlu menanggapi kesimpulan, teradu I dan teradu II dan teradu III yang tidak terbukti," kata Nur Hidayat.
Nur Hidayat membacakan pokok perkara yang diadukan terhadap Sumarsono. Pertama, Teradu I tidak berusaha menghindari pertemuan Cagub Anies pada saat dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 29 Kalibata. Bahkan Teradu I membiarkan Anies meneriakan yel-yel bersama pendukungnya.
Kedua, Teradu I tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang. Para pemilik KTP tersebut tidak mendapat hak pilih di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Ketiga, Teradu I pada kurun 2-8 Desember 2016 memasang profile picture whatsapp demo 212. Tindakan tersebut merupakan indikasi dari keberpihakan Teradu kepada kandidat tertentu.
Keempat, Teradu I tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatan khususnya dengan Cagub Anies yakni mantan aktivis HMI MPO. Hal ini dapat merusak independensi Teradu selaku penyelenggara pemilu.
Kelima, Teradu I selaku penyelenggara pemilu diduga bersikap tidak netral dan menunjukan keberpihakan pada salah satu paslon.
Keenam, Teradu I memberikan perlakuan yang berbeda kepada para paslon gubernur dan wakil gubernur.
Enam hal itu adalah pokok perkara yang disidangkan oleh DKPP berdasarkan aduan dari pengadu. Namun, DKPP tidak menjelaskan Sumarno dinyatakan melanggar kode etik atas perkara yang mana.
Atas putusan di atas, kata Nur Hidayat, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Sumarno. Namun bagi Dahliah dan Mimah namanya akan direhabilitasi. DKPP memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melaksanakan putusan tersebut.
"DKPP mengabulkan pokok perkara sebagian menjatuhkan sanksi kepada Sumarno dan merehabilitasi nama teradu II dan III. Keempat memerintah KPU RI melaksankan keputusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, kelima Bawaslu RI melaksankan keputusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, keenam memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini. Demikian putusan sudah dibacakan," tutup dia.
Analisis
            Menurut kami, artikel tersebut dengan jelas menerangkan bahwa Teradu I Ketua KPU DKI melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada. Sumarno selaku Teradu I, seharusnya memiliki sikap yang netral dan tidak berkepihakan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur tertentu. Namun, DKPP jelas menemukan enam bukti bahwa Sumarno selaku Teradu I telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3468411/langgar-kode-etik-ketua-kpu-dki-dapat-peringatan-dari-dkpp

Contoh Pelanggaran Etiket
Pesawat Amerika Terpaksa Dievakuasi karena Kentut Penumpang

            Sebuah pesawat salah satu maskapai Amerika Serikat, American Airlines, terpaksa harus dievakuasi karena penyebab yang mungkin terkesan sepele—kentut penumpang. Kejadian evakuasi semua orang di pesawat tersebut berlangsung di Bandara Internasional Raleigh Durham, North Carolina, Amerika Serikat (AS) hari Minggu (16/7/2017) lalu. Berita ini bahkan menjadi ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut laporan WBTV yang dikutip dari Internasional.sindonews.com, Kamis (20/7/2017), peristiwa tersebut dimulai ketika seorang penumpang mengeluh mual dan sakit kepala. Tak lama berselang, bau menyengat mulai tercium dan menyebar sehingga semua orang di pesawat terpaksa dievakuasi.
Charlotte Observer, salah satu media lokal setempat, kemudian  melaporkan bahwa penyelidikan yang dilakukan petugas bandara menetapkan seseorang (penumpang) telah “buang gas”.
Namun, maskapai American Airlines menampik hal tersebut. Pihak maskapai mengaku, pesawat tidak beroperasi karena ditemukannya masalah mekanis dan bau di kabin.
”Tapi bukan karena ‘buang gas’ seperti yang disebutkan,” tutur pihak maskapai melalui seorang juru bicara kepada WNCN, Senin (17/7/2017).
Walau sudah dibantah pihak maskapai bahwa kentut bukan penyebab evakuasi, publik pengguna media sosial sudah terlanjur ramai mengomentari insiden ynag kini menjadi viral tersebut.
Pengguna akun Twitter @cbsmireya menulis; “‘Buang gas’ memaksa penumpang dari pesawat di bandara Raleigh-Durham. Ya, Anda membaca Tweet ini dengan benar”.
Pengguna akun Twitter @CahnEmily menulis, “Alih-alih turbulensi, pesawat ini menabrak perut kembung.”
Sedangkan akun Twitter @StealthBeth mencuitkan, “Pesawat American Airlines dialihkan ke North Carolina dan terpaksa memindahkan penumpang karena pelanggan buang gas.”
Sementara itu, pengguna akun @goldengateblond menuliskan dengan nada berkelakar; “Apakah itu gas mustard?”.
Seperti diketahui, demi alasan kenyamanan seluruh pihak, segala sesuatu yang beraroma tajam memang dihindari setiap awak pesawat selama penerbangan. Dan ini merupakan bagian dari etika universal dalam dunia penerbangan.
Untuk menghindari mabuk udara di pesawat, sangat disarankan agar semalam sebelumnya penumpang tidak mengonsumsi makanan atau minuman yang beraroma tajam atau pekat. Bau makanan yang kuat seperti bawang putih atau saos mustard, bau kaki, bau kentut, bekas popok anak, alkohol serta bebauan lainnya yang beraroma tajam sebaiknya dihindari, mengingat aroma tersebut akan melekat lama di dalam kabin dan tak mudah dinetralisir.
Sumber:          http://www.suratkabar.id/45351/news/pesawat-amerika-terpaksa-dievakuasi-karena-kentut-penumpang
Analisis

            Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, jika tidak ada orang lain etiket tidak berlaku. Pernyataan ini sangat berkenaan sekali dengan artikel diatas, dalam hal ini buang gas/kentut. Buang gas/kentut tidak menjadi masalah ketika kita berada dalam keadaan sendiri, tetapi akan menjadi sangat tidak sopan ketika berada dengan banyak orang terkhususnya di dalam pesawat. Walau ‘sepele’ namun hal ini sangat penting, mengingat bau menyengat sangat dilarang di dalam kabin pesawat.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar